Pages

Template Information

Visitor

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Slider

i will share all thing that i know ,

Selasa, 30 April 2013

The Law of Food Additive


For you Guys :*

The Law of Food Additive
Food additive is really important for us, but if we need regulation to use it. That is why need the law of food Additive, because if we don’t have law and regulation, the food additive can be harm for us. Below are some laws of food additive in Indonesia:
1.)      PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia No. 1168/Menkes/Per/X/1999states that:
Tambahanbahan yang tidakdiperbolehkanuntukmakananyaitu: Rhodamin B (pewarnamerah), Methanyl Yellow (pewarnakuning), Dulsin (pemanissintesis) dan Potassium Bromat (pengeras).

2.)      PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia No. 722/Menkes/Per/IX/1988states that:

(1)  Bahan Tambahan Pangan Yang Diperbolehkan Untuk Digunakan Sebagai Berikut:
a.        Antioksidan(Antioksidant)
b.        Antikempal(Anticacking Agent)
c.        PengaturKeasaman (Acidity Regulator)
d.        PemanisBuatan(Artificial Sweetener)
e.        PemutihdanPematangTepung(Flour Treatment Agent)
f.         Pengemulsi, PemantapdanPengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener)
g.        Pengawet (Preservative )
h.       Pengeras (Firming Agent)
i.         Pewarna (Colouring)
j.         Penyedap rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour; Flavourenhancer).
k.        Sekuestran (sequestrant) / pengikatlogam. 

(2)  Bahantambahanpangan yang dilarangdigunakandalammenurutPermenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 dan No 1168/Menkes/Per/X/1999 sebagaiberikut :

a.        NatriumTetraborat(Borax)
b.        Formalin (Formaldehyde)
c.         MinyakNabati Yang Di Brominasi/Brominated Vegetable Oil.
d.        Kloramfenikol(Chlorampenicol)
e.         KaliumKlorat(Potassium Chlorate)
f.          DiethilPirokarbonat(Diethyl Pyrocarbonate, Depc)
g.         Nitrofurazon (Nitrofurazon)
h.        P-Penetilkarbamida ( P-Penethylcarbamide, Dulcin,4-Ethoxy PhenilUea)
i.          AsamSalisilat Dan Garamnya (Salicylic Acid And Its Salt)



3.)      Undang-UndangRepublik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2012 TentangPangan, padaBagianKetiga, Pasal 73-76 TentangPengaturanBahanTambahanPangan(The Amandement of UU RI No. 7 Tahun 1996, because it was not relevant anymore):
Bagian Ketiga
Pengaturan Bahan Tambahan Pangan

Pasal 73
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.

Pasal 74
(1)  Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
(2)  Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan izin peredaran.

Pasal 75
(1)  Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a.    bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b.    bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.
(2)  Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
(1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.    denda;
b.    penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.    penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.    ganti rugi; dan/atau
e.    pencabutan izin.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4.)      Undang-Undang RI No 7 Tahun 1996 TentangPangan, pada Bab II mengenaiKeamananPangan, Pasal 10 TentangBahanTambahanPangan:
Pasal 10
(2)  Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampau ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.
(3)  Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

0 komentar:

Posting Komentar

 

twitter

Blogger news

Blogroll

Linda Kartika Army, TTL :Ponorogo, 11 Juni 1999 >to be a good person and success person that can make My Mom, My Dad, My big family, My Teacher,my friends and everyone proud of me< fighting for the dream,, hope it will be come true.Pray hard and work hard

Bagaimana blog ini menurut visitor?

followers