For you Guys :*
The Law of Food Additive
Food additive is really important
for us, but if we need regulation to use it. That is why need the law of food
Additive, because if we don’t have law and regulation, the food additive can be
harm for us. Below are some laws of food additive in Indonesia:
1.)
PeraturanMenteriKesehatanRepublik
Indonesia No. 1168/Menkes/Per/X/1999states that:
“Tambahanbahan yang
tidakdiperbolehkanuntukmakananyaitu: Rhodamin B (pewarnamerah), Methanyl Yellow
(pewarnakuning), Dulsin (pemanissintesis) dan Potassium Bromat (pengeras).”
2.)
PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia No. 722/Menkes/Per/IX/1988states that:
(1) Bahan Tambahan Pangan Yang Diperbolehkan Untuk Digunakan
Sebagai Berikut:
a.
Antioksidan(Antioksidant)
b.
Antikempal(Anticacking Agent)
c.
PengaturKeasaman (Acidity Regulator)
d.
PemanisBuatan(Artificial Sweetener)
e.
PemutihdanPematangTepung(Flour
Treatment Agent)
f.
Pengemulsi, PemantapdanPengental
(Emulsifier, Stabilizer, Thickener)
g.
Pengawet (Preservative )
h.
Pengeras (Firming Agent)
i.
Pewarna (Colouring)
j.
Penyedap rasa dan Aroma, Penguat Rasa
(Flavour; Flavourenhancer).
k.
Sekuestran (sequestrant) /
pengikatlogam.
(2) Bahantambahanpangan
yang dilarangdigunakandalammenurutPermenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/1988
dan No 1168/Menkes/Per/X/1999 sebagaiberikut :
a.
NatriumTetraborat(Borax)
b.
Formalin (Formaldehyde)
c.
MinyakNabati Yang Di
Brominasi/Brominated Vegetable Oil.
d.
Kloramfenikol(Chlorampenicol)
e.
KaliumKlorat(Potassium Chlorate)
f.
DiethilPirokarbonat(Diethyl
Pyrocarbonate, Depc)
g.
Nitrofurazon (Nitrofurazon)
h.
P-Penetilkarbamida (
P-Penethylcarbamide, Dulcin,4-Ethoxy PhenilUea)
i.
AsamSalisilat Dan Garamnya (Salicylic
Acid And Its Salt)
3.)
Undang-UndangRepublik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2012
TentangPangan, padaBagianKetiga, Pasal 73-76 TentangPengaturanBahanTambahanPangan(The Amandement of UU RI No. 7 Tahun 1996, because it was
not relevant anymore):
Bagian
Ketiga
Pengaturan
Bahan Tambahan Pangan
Pasal 73
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang
ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.
Pasal 74
(1) Pemerintah
berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam
kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
(2) Pemeriksaan
keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mendapatkan izin peredaran.
Pasal 75
(1) Setiap Orang
yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a.
bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b.
bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan.
(2) Ketentuan
mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) Setiap Orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan izin.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
4.)
Undang-Undang RI
No 7 Tahun 1996 TentangPangan, pada Bab II mengenaiKeamananPangan, Pasal 10
TentangBahanTambahanPangan:
Pasal 10
(2) Setiap orang
yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun
sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampau ambang
batas maksimal yang telah ditetapkan.
(3) Pemerintah
menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai
bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang
batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1.